Selamat Datang di Web. MI Tanjungsari II Kabupaten Ciamis. Kami berikan informasi seputar Madrasah Ibtidaiyah Tanjungsari II Kecamatan Rajadesa Kabupaten Ciamis, Terimakasih atas kunjungannya. Saran dan masukan anda sangat kami harapkan untuk penyempurnaan kedepan.

Rabu, 08 Februari 2012

PROGRAM PENGAYAAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu bidang dari Pembangunan Nasional yang tidak dapat satu sama lain.
Pendidikan adalah upaya peningkatan Sumber Daya Manusia yang akan bertindak dan menjadi modal pembangunan Nasional.
SDM yang tinggi akan ditunjukan oleh kualitas pendidikan. Kualitas pendidikan akan dibuktikan melalui kemampuan kompetensi, kreatifitas, aktifitas serta life skill siswa sebagai peserta didik.
Kepekaan Intelegensi untuk memperoleh hal-hal tersebut melalui pembelajaran yang terprogram secara intensif yang akan menghasilkan kemampuan kompetensi hasil belajar.
Keberhasilan Ujian Sekolah akan ditentukan oleh hasil belajar yang baik serta terprogram, maka dari itu Program Tambahan Belajar Siswa sewbagai support bagi siswa kelas VI MI Tanjungsari II perlu dilakukan dengan baik.

1.2 Maksud dan Tujuan
1.2.1 Maksud
Program Tambahan dimaksud untuk mengaktifkan siswa, untuk lebih giat belajar serta menambah wawasan tentang pengetahuan serta keterampilan dasar.
Program Tambahan merupakan penambahan jam belajar siswa pada jam-jam belajar ekstra kurikuler sebagai wahana remedial (pengulangan belajar), Pengayaan (Penambahan, Perluasan, Pendalamann belajar) bagi siswa. Siswa yang mengikuti kegiatan belajar tambahan diutamakan kelas enam.

1.2.2 Tujuan
Tujuan Program Tambahan adalah :
1. Memberi kesempatan kepada siswa untuk memperbaiki dirinya dalam hasil belajar.
2. Memberikan kesempatan kepada siswa dalam memperluas wawasan, menambah serta memperdalam materi pembelajaran yang diperoleh selama kegiatan belajar pada jam-jam belajar intra kurikuler.
3. Memberikan kesempatan belajar siswa dalam situasio relative santai yang akan memacu siswa untuk belajar bermakan sehingga kebebasan belajar seccara instrik muncul.
4. Meningkatkan mutu belajar siswa yang ditunjukan dengan perolehan nilai siswa pada Ujian Nasional (UN) tahun pelajaran 2011-2012.

1.3 Dasar
Yang menjadi Program Tambahan Belajar Siswa adalah :
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
2. Peraturtan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1990 tentang pendidikan dasar,
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 38 tahun 1992 tentang Kependidikan,
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan,
5. Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Tanjungsari II Kecamatan Rajadesa.

1.4 Pengajar
Yang dimaksud pengajar adalah orang dewasa yang mentransformasikan sejumlah materi pembelajaran.
Pengajar tambahan dimaksud adalah Guru-guru MI Tanjungsari II Kecamatan Rajadesa yang dikukuhkan dengan surat keputusan Kepala Sekolah tentang Penugasan sebagai Guru Tambahan (terlampir)

1.5 Peserta Belajar Tambahan
Peserta pada kegiatan tambahan adalah siawa kelas VI MI Tanjungsri II Kecamatan Rajadesa Kab. Ciamis.

1.6 Lokasi
Lokasi belajar tambahan siswa adalah ruang / kelas / kampus / lingkungan MI Tanjungsari II, Dusun Kubangsari Desa Tanjungsari Kecamatan Rajadesa.

1.7 Waktu Kegiatan
Waktu kegiatantambahan belajar siswa MI Tanjungsari 11 Kecamatan Rajadesa diselenggarakan mulai tanggal 30 Januari 2012 sampai dengan Maret 2012.
Pelaksanaan setiap hari kerja, Senin, Selasa, Rabu dan Kamis. Pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 15.30 WIB.

1.8 Materi Tambahan
Materi tambahan pada kegiatan ini meliputi pelejaran sebagai berikut:
1. Matematika
2. IPA
3. IPS
4. Fikih
5. Bahasa Indonesia
6. PKN
7. Akidah Akhlak
8. SKI
9. Qur’an Hadits
10. Bahasa Arab

BAB 11
PELAKSANAAN PROGRAM TAMBAHAN

2.1 Jadwal Kegiatan

JADWAL PELAKSANAAN BELAJAR TAMBAHAN
MADRASAH IBTIDAIYAH TANJUNGSARI II
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

HARI WAKTU MATA PELAJARAN PEMBIMBING
SENIN 13.00 – 14.15 WIB IPA OCID, S.Pd.I
14.15 – 15.30 WIB AL-QUR’AN YOYOH
SELASA 12.30 – 13.30 WIB BHS.ARAB IMAS KUSMIATI
13.45 – 14.45 WIB BHS.INGGRIS E. KOSWARA, S.Pd.
15.00 – 16.00 WIB SKI E. KOSWARA, S.Pd
RABU 12.30 – 13.30 WIB FIQIH DIWA, S.Pd.I
13.45 – 14.45 WIB IPS DIWA, S.Pd.I
15.00 – 16.00 WIB AQIDAH ENI MULYANI
KAMIS 13.00 – 14.15 WIB MATEMATIKA E. KOSWARA, S.Pd.
14.15 - 15.30 WIB BHS.INDONESIA EVA SITI LATIFAH

BAB III
P E N U T U P


Dengan dilaksanakannya Program Tambahan Belajar Siswwa diharapkan memiliki wawasan, berpengetahuan, Aktivitas yang optimal sehingga kualitas belajar pada Ujian Nasional Tahun 2011-2012 ini sangat memuaskan.
Ahir kata semoga Program ini menjadui acuan untuk terlaksananya kegiatan lebih lancar dan mengenai sasaran sesuai dengan tujuan.

Lampiran
BIAYA PELAKSANAAN TAMBAHAN SISWA KELAS VI
MI TANJUNGSARI II
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

A. Sumber Dana dari BOS
B. Rincian Penggunaan Dana :
1. Administrasi Rp. 250.000.-
2. Penyususnan Program Rp. 75.000.-
3. Transpor Pengajar
3.1 Matematika 16 Pertemuan X Rp 7.500 Rp. 120.000.-
3.2 IPA 16 Pertemuan X Rp 7.500 Rp. 120.000.-
3.3 B. Indonesia 16 Pertemuan X Rp 7.500 Rp. 120.000.-
3.4 Qur’an Hadits 16 Pertemuan X Rp 6.000 Rp. 96.000.-
3.5 Akidah Akhlak 16 Pertemuan X Rp 6.000 Rp. 96.000.-
3.6 Fikih 16 Pertemuan X Rp 6.000 Rp. 96.000.-
3.7 SKI 16 Pertemuan X Rp 6.000 Rp. 96.000.-
3.8 IPS 16 Pertemuan X Rp 6.000 Rp. 96.000.-
3.9 B. Arab 16 Pertemuan X Rp 6.000 Rp. 96.000.-
3.10 B. Inggris 16 Pertemuan X Rp 6.000 Rp. 96.000.-
Jumlah Total Rp. 1.357.000.-




Tanjungsari, 24 Januari 2012
Kepala Madrasah



DIWA, S.Pd.I
NIP. 19670311 199103 1 003






YAYASAN NURUL HUDA
MADRASAH IBTIDAIYAH TANJUNGSARI II
KECAMATAN RAJADESA KABUPATEN CIAMIS
Alamat : Dusun Kubangsari Desa Tanjungsari Kec. Rajadesa 46254


KEPTUSAN KEPALA MADRASAH
Nomor : Mi.2/10.07/KP.01/ /2012


TENTANG

PENGANGKATAN PETUGAS SEBAGAI GURU TAMBAHAN
PADA PELAKSANAAN REMIDIAL DAN PENGAYAAN SISWA KELAS VI
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

Menimbang : Bahwa untuk lancarnya pelaksanaan kegiatan tambahan jam belajar siswa dalam rangka pelaksanaan remedial dan pengayaan bagi siswa kelas VI perlu petugas pengajar serta penetapan pemegang mata pelajaran sebagai materi tambahan.

Mengingat : 1. Undang-undang RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 20 tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar.
3. Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 tahun 1992 tentang Kependidikan.
4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
5. Program Kerja Tahunan Kepala Madrasah Ibtidaiyah Tanjngsari II Kecamatan Rajadesa.

M E M U T U S K A N
Menetapkan :
Pertama : Menugaskan kepada semua guru yang terlampir dalam lampiran keputusan ini untuk melaksanakan Program Tambahan Belajar mulai tanggal 19 Januari 2009
Kedua : Menugaskan kepada semua guru yang terlampir dalam lampiran keputusan ini sebagai guru mata pelajaran pada kegiatan Pengayaan.
Ketiga : Guru mata pelajaran pada Pengayaan akan diberi upah lebih sebagai ganti transportasi sesuai kemampuan lembaga.
Keempat : Apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaiakan sebagaimana mestinya.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di : Tanjungsari
Pada Tanggal : 24 Januari 2012

Kepala Madrasah





DIWA, S.Pd.I
NIP. 19670311 199103 1 003
Lampiran

KEPTUSAN KEPALA MADRASAH
Nomor : Mi.2/10.07/KP.01/ /2012


TENTANG

PENGANGKATAN PETUGAS SEBAGAI GURU TAMBAHAN
PADA PELAKSANAAN REMIDIAL DAN PENGAYAAN SISWA KELAS VI
TAHUN PELAJARAN 2011/2012

No. Pengajar Mata Pelajaran
1 Diwa, S.Pd.I FIKIH & IPS
2 Engkos Koswara, S.Pd.I MATEMATIKA
3 Ocid, S.Pd.I IPA
4 Eva Siti Latifah BAHASA INDONESIA
5 Yoyoh Mariah AL-QUR’AN HADITS
6 Eni Mulyani AKIDAH AKHLAK
7 Erni Nuraeni, A.Ma BAHASA INGGRIS & SKI
8 Imas Kusmiati BAHASA ARAB



Ditetapkan di : Tanjungsari
Pada Tanggal : 24 Januari 2012

Kepala Madrasah





DIWA, S.Pd.I

Tidak ada komentar:

Posting Komentar